LSP - ROI

Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia


* DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

* PELATIHAN NISHIMURA


* SURVEILAN BNSP

* PELATIHAN

* UJI KOMPETENSI

Pelatihan SDM Bidang Teknologi Produksi Industri Optik


Pelatihan SDM Teknologi Produksi Industri Optik pada tanggal 17 s/d 26 Mei 2010 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikat Profesi - Refraksi Optisi Indonesia (LSP-ROI) memberikan kontribusi pelatihan Sumber Daya Manusia bagi masyarakat khususnya yang bergerak di bidang Industri Optik. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu Sumber Daya Manusia dalam pelayanan kesehatan di bidang Optik.

Pelatihan SDM ini memberikan suatu pelatihan yang menjelaskan beberapa materi pelatihan yang berhubungan dengan Industri Optik diantaranya :
1. Menerapkan Pengetahuan Teknis Industri Optik oleh Reza Rahman Arief, A.Md.RO
2. Mengelola Perencanaan Produk oleh M. Wahyu Budiana, A.Md.RO., SKM
3. Melakukan Pemilihan Lensa oleh Lody Vadilah, A.Md.RO
4. Melakukan Pemilihan Bingkai Kacamata oleh Hotman PS, A.Md.RO
5. Membuat Kacamata oleh Sri Wahyu Budoyo Kusumo, A.Md.RO
5. Melakukan Pemotongan Lensa M. Wahyu Budiana, A.Md.RO., SKM
6. Melakukan Fitting Kacamata oleh Hermawan Sapta H, A.Md.RO
7. Melakukan Quality Control oleh Iman Ramabela, A.Md.RO

Di samping itu, Pelatihan SDM ini juga melakukan pelatihan praktek sebagai perwujudan aplikasi dari beberapa materi yang telah disampaikan oleh instruktur pelatihan. Pelatihan praktek ini memberikan suatu wawasan dan keterampilan bagaimana melakukan kegiatan optisi dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan prosedur teknis pelaksanaan dalam bidang optik.























Surveilan BNSP pada tanggal 12 Mei 2010











Fungsi, Peran dan Wewenang LSP-ROI

Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi, maka LSP-ROI mempunyai Fungsi sebagai berikut :

1. Sebagai Sertifikator : LSP-ROI menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Tenaga Refraksionis
Optisien di Indonesia

2. Sebagai Developer : LSP-ROI mengidentifikasi kebutuhan industri perkacamataan terhadap
tenaga kerja kompeten serta mengembangkan dan mengkaji ulang
standar kompetensi sesuai kebutuhan industri perkacamataan.

Sebagai pelaksana Sertifikasi Profesi, maka LSP-ROI memiliki Peran sebagai berukut :

1. Melakukan Uji Kompetensi sesuai dengan lingkup kerja tenaga Refraksionis Optisien.
2. Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikasi.
3. Menyusun Materi Uji Kompetensi.
4. Menetapkan Skema Sertifikasi sesuai dengan lingkup kerja Refraksionis Optisien.
5. Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah
ditetapkan.
6. Menjaga validitas sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kewenangan LSP-ROI adalah sebagai berikut :

1. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Refraksionis Optisien.
2. Mencabut/membatalkan Sertifikat Kompetensi.
3. Menetapkan dan memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
4. Memberikan sanksi kepada asesor kompetensi dan TUK apabila melanggar peraturan.
5. Mengkaji ulang dan mengusulkan standart kompetensi kerja baru.
6. Menetapkan biaya uji kompetensi.


Sekretariat LSP - ROI :
JL. Pondok Aren Raya No. 108 A Bintaro Sektor IX Pondok Aren Kode Pos 15224
Telp / Fax. 021 - 7314307

Contact Person :
1. Purna Kurniawan ( 081310982575 / 021-68555399 )
2. Sri Wahyu Budoyo Kusumo ( 021 - 99304010 )

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
LSP - ROI ::: Langkah Pasti Menuju Refraksionis Opticien Unggul

About Me

My photo
Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia "LSP - ROI" (Professional Certification Board of the Indonesian Refractionist Optician)

Archive LSP - ROI

Recent Posts

http://lsp-roi.blogspot.com/2011/03/lsp-roi.html