LSP - ROI

Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia

Sejarah LSP-ROI

Posted by LSP - ROI Friday, April 8, 2011

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
Sejarah Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia (LSP-ROI)
Peran tenaga refraksionis optisien sebagai SDM industri optik dapat melakukan berbagai kegiatan baik di sektor kesehatan dan industri optik secara meyeluruh berupa pelayanan kesehatan termasuk industri optik sebagai profesi yang harus dapat dipercaya publik akan kompetensi dan profesionalismenya dan dapat memenuhi kompetensi pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
Untuk tujuan itu Gabungan Pengusaha Optik Indonesia baik pusat maupun daerah, Persatuan Ahli Refraksi Optisi Optometry Indonesia baik pusat maupun daerah, Pusat Disain Optik Gapopin dan Akademi Refraksi Optisi Gapopin termasuk Akademi Refraksi Optisi di Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Republik Indonesia, Pusdiknakes dan Puspronakes Departemen Kesehatan Republik Indonesia, KIM LIPI serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai nara sumber, Optikal tempat pelayanan, Importir dan Pabrikasi/laboraturium baik itu industri lensa atau bingkai kacamata termasuk lensa kontak sebagai stakeholders telah merintis dan melakukan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
1. Menyusun standar kompetensi refraksionis optisien bidang kesehatan melalui workshop nasional tahun 2005 dan menghasilkan 34 judul unit kompetensi dengan mekanisme penyusunan : membuat pemetaan tugas-tugas refraksionis optision mulai dari posisi pekerjaan, pekerjaan, tugas dan ringkasan tugas; membuat pokja pelayanan rumah sakit dan pelayanan di optikal; meringkas pemetaan tugas dan menghasilkan judul unit kompetensi.
2. Menyusun standar kompetensi refraksionis optision bidang industri optik melalui workshop nasional tahun 2006 dan menghasilkan 17 judul unit kompetensi dengan mekanisme penyusunan; membuat pemetaan tugas-tugas refraksionis optisien mulai dari posisi pekerjaan, pekerjaan, tugas dan ringkasan tugas; Membuat Pokja Tugas SDM optik di Industri lensa dan lensa kontak; Tugas SDM optik di industri bingkai kacamata; Meringkas pemetaan tugas dan menghasilkan judul unit kompetensi.
3. Untuk menindaklanjuti hasil Workshop Nasional SDM Refraksi Optisi di Industri Optik telah dibentuk Panitia Teknis Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Industri Optik melalui keputusan Direktur Industri Aneka Direktorat Jendral Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor : 01/ILMTA.5/STANKOM/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007.
Mengingat Draft RSKKNI – Refraksionis Optisien Industri Optik ini merupakan suatu kebutuhan dari aspirasi Gabungan Pengusaha Optik Indonesia dan Persatuan Ahli Refraksi Optisi dan Optometri Indonesia, maka Departemen Perindustrian Direktorat ILMTA sebagai institusi teknis terkait memfasilitasi pelaksanaan konvensi nasional RSKKNI Bidang Refraksi Sub Bidang Optisi pada bulan Desember 2007, guna mendapatkan pengakuan dan keberterimaan dari pemangku kepentingan terkait.
Dalam Penyusunan Draft Rencana Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Industri Optik tersebut, maka dibentuklah Panitia Tim Penyusun Draft RSKKNI sebagai berikut :
Dalam Penyusunan Draft Rencana Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Industri Optik tersebut, maka dibentuklah Panitia Tim Penyusun Draft RSKKNI sebagai berikut :



Draft Rencana Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Industri Optik yang telah disusun oleh Tim Penyusun Draft SKKNI Refraksi Optisi telah diverifikasi oleh Panitia Teknis Perumusan SKKNI Bidang Industri Optik sebagai berikut :


Adapun Penyusunan Standar Kompetensi sektor Industri Instrumen Optik sub sektor Industri Kacamata bidang Refraksi Optisi sub bidang Optisi, bertujuan untuk memenuhi keperluan bagi :
1. Institusi pendidikan dan pelatihan
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), pengembangan kurikulum dan penyusunan modul.
2. Masyarakat umum
Sebagai Pedoman bagi masyarakat yang memerlukan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang profesional sebagai syarat menjadi Industri Instrumen Optik bidang refraksi optisi.
3. Institusi penyelenggara uji dan sertifikasi kompetensi
Sebagai acuan untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
4. Acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan penyusunan peraturan yang terkait dengan pengembangan Industri Instrumen Optik bidang refraksi optisi.

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
LSP - ROI ::: Langkah Pasti Menuju Refraksionis Opticien Unggul

About Me

My photo
Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia "LSP - ROI" (Professional Certification Board of the Indonesian Refractionist Optician)

Archive LSP - ROI

Recent Posts

http://lsp-roi.blogspot.com/2011/03/lsp-roi.html