Fungsi, Peran dan Wewenang LSP-ROI
Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi, maka LSP-ROI mempunyai Fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Sertifikator : LSP-ROI menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Tenaga Refraksionis
Optisien di Indonesia
2. Sebagai Developer : LSP-ROI mengidentifikasi kebutuhan industri perkacamataan terhadap
tenaga kerja kompeten serta mengembangkan dan mengkaji ulang
standar kompetensi sesuai kebutuhan industri perkacamataan.
Sebagai pelaksana Sertifikasi Profesi, maka LSP-ROI memiliki Peran sebagai berukut :Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi, maka LSP-ROI mempunyai Fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Sertifikator : LSP-ROI menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Tenaga Refraksionis
Optisien di Indonesia
2. Sebagai Developer : LSP-ROI mengidentifikasi kebutuhan industri perkacamataan terhadap
tenaga kerja kompeten serta mengembangkan dan mengkaji ulang
standar kompetensi sesuai kebutuhan industri perkacamataan.
1. Melakukan Uji Kompetensi sesuai dengan lingkup kerja tenaga Refraksionis Optisien.
2. Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikasi.
3. Menyusun Materi Uji Kompetensi.
4. Menetapkan Skema Sertifikasi sesuai dengan lingkup kerja Refraksionis Optisien.
5. Mengendalikan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah
ditetapkan.
6. Menjaga validitas sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewenangan LSP-ROI adalah sebagai berikut :
1. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Refraksionis Optisien.
2. Mencabut/membatalkan Sertifikat Kompetensi.
3. Menetapkan dan memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
4. Memberikan sanksi kepada asesor kompetensi dan TUK apabila melanggar peraturan.
5. Mengkaji ulang dan mengusulkan standart kompetensi kerja baru.
6. Menetapkan biaya uji kompetensi.