LSP - ROI

Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksionis Optisien Indonesia (LSP-ROI) adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi Kompetensi untuk tenaga Refraksionis Optisien


Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan dan tuntutan pasar global, dimana persaingan perdagangan dunia semakin kompetitif maka kebutuhan terhadap tenaga kerja yang profesional dan kompeten sangat diperlukan.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). Pembentukan BNSP didasari Peraturan No.23 Tahun 2004 atas amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BNSP adalah badan independent yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Profesi bagi tenaga kerja Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP mendelegasikan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi pada Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) melalui lisensi.
LSP didirikan oleh masing-masing Asosiasi Profesi dan Asosiasi Perusahaan/industri dengan dukungan dari instansi teknis pembina sektor/ regulator.


LSP ROI

Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksionis Optisien Indonesia (LSP-ROI) adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi Kompetensi untuk tenaga Refraksionis Optisien, yang telah dibentuk sesuai Akta Notaris yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP ROI melaksanakan kegiatan uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi dan mendapatkan lisensi dari BNSP.
Uji Kompetensi Profesi Refraksionis Optisien berdasarkan Materi Uji Kompetensi (MUK) yang telah dan selalu di standardisasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Asesor/ tenaga penguji yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Peserta Uji Kompetensi/ Asesi yang dinyatakan lulus pada asesmen yang diselenggarakan LSP ROI berhak menerima Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP dan dinyatakan sebagai tenaga Refraksionis Optisien yang memiliki kompetensi kerja. Sertifikat Kompetensi berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Fungsi, Peran dan Wewenang LSP-ROI
Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi maka LSP-ROI mempunyai fungsi sebagai berikut :
Sebagai Sertifikator : LSP-ROI menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga Refraksionis Optisien di Indonesia.
Sebagai Developer : LSP-ROI mengidentifikasi kebutuhan industri perkacamataan terhadap tenaga kerja kompeten serta mengembangkan dan mengkaji ulang standar kompetensi
sesuai kebutuhan industri perkacamataan.

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
LSP - ROI ::: Langkah Pasti Menuju Refraksionis Opticien Unggul

About Me

My photo
Lembaga Sertifikasi Profesi - Refraksi Optisi Indonesia "LSP - ROI" (Professional Certification Board of the Indonesian Refractionist Optician)

Archive LSP - ROI

Recent Posts

http://lsp-roi.blogspot.com/2011/03/lsp-roi.html